Pasal 40
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang industri dan lingkungan; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang pertanian; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan aplikasi isotop dan radiasi di bidang proses radiasi; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan limbah; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Pasar Jumat.
