Pasal 37
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang radioekologi; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang teknik nuklir kedokteran dan biologi radiasi; d. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan keselamatan kerja dan dosimetri; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dan pelayanan di bidang metrologi radiasi; dan f. pelaksanaan jaminan mutu.
