PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Sains dan Teknologi Akselerator menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses; d. pelaksanaan pengelolaan reaktor riset; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan pengelolaan keteknikan; f. pelaksanaan jaminan mutu; dan g. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Yogyakarta.
