PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 25
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala; d. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan sains dan aplikasi teknologi nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
