PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
