PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; c. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa; dan d. Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama.
