PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENYETARAAN KELAS JABATAN DAN PENEMPATAN PEGAWAI PADA...
Pasal 4
Penempatan pegawai pada kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Unit Kerja eselon II setelah mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
