PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 183-ka-ix-2012 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI...
Pasal 5
(1) Unit kerja yang membidangi hukum, setiap awal tahun membuat perencanaan penyusunan peraturan untuk 1 (satu) tahun berikutnya berdasarkan usulan UKP. (2) Setiap usulan Rancangan peraturan harus disertai dengan uraian singkat latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan. (3) Usulan rancangan peraturan disusun dalam Daftar Usulan Penyusunan Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Unit Kerja yang membidangi hukum berdasarkan skala prioritas. (4) Dalam hal terdapat usulan Rancangan Peraturan diluar Daftar Usulan Penyusunan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan dapat diterima apabila sangat mendesak dan mendapat persetujuan Kepala Unit Kerja yang membidangi hukum.
