Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME MEMPEROLEH INFORMASI
(1) PPID mencatat semua permohonan informasi dalam buku register permintaan informasi. (2) Setiap Pemohon Informasi meminta salinan informasi, PPID wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta Pemohon Informasi Publik di dalam buku register permintaan informasi. (3) Dalam hal permintaan informasi diterima seluruh atau sebagian, salinan informasi disampaikan kepada Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pembayaran biaya diterima oleh BATAN. (4) Format buku register permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat pada Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
