PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Pasal 1
Program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir bertujuan memberikan panduan bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dan para pemangku kepentingan untuk melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang berdampak radiologik baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir.
