PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanperjanjian kerja sama dalam dan luar negeri; b. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro. www.djpp.kemenkumham.go.id
