PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Hubungan Antarlembaga dan Mediamempunyai tugas melakukan urusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat, dan media. (2) Subbagian Informasi Publikmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan.
