PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 72
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaanurusan hubungan antarlembaga pemerintah, swasta, lembaga swadaya masyarakat,dan media; dan b. penyiapan bahan informasi publik dan evaluasi pemberitaan.
