PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 68
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan pengelolaan HKI; dan c. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, dan pengelolaan dokumentasi hukum.
