PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 63
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Persuratan dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan serta tata usaha Biro dan pimpinan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan kegiatan keprotokolan dan pengelolaan perjalanan dinas pimpinan. (3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kearsipan.
