PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan akuntansidan pelaporan.
