PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
BATAN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir; f. Inspektorat; g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan h. Pusat Standardisasi dan Mutu Nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
