PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa; dan b. pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara.
