PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan organisasi. (2) Subbagian TataLaksanamempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi pelaksanaan pengelolaan tata laksana.
