PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 412
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja BATAN berdasarkan Peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BATAN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
