PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 408
BAB 14 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala merupakan jabatan struktural eselon I.a. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
