PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 400
BAB 12 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan BATAN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan www.djpp.kemenkumham.go.id
masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam lingkungan BATAN serta dengan instansi di luar BATAN, sesuai dengan tugasnya masing- masing
