PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 397
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Subbidang Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akreditasi fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya. (2) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi personel, fasilitas nuklir dan sistem pendukungnya.
