PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 393
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengembangan dan pembinaanjaminan mutu. (2) Subbidang Audit mempunyai tugas melakukan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu.
