PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 391
BAB 10 — PUSAT STANDARDISASI DAN MUTU NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bidang Jaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan, pengembangan program dan pembinaanjaminan mutu; dan b. pelaksanaan audit, pemantauan dan inspeksi jaminan mutu.
