PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 378
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan dan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pendidikan dan pelatihan jabatan struktural, fungsional dan teknis. (2) Subbidang Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasaranapendidikan dan pelatihan.
