PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 372
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bidang Program dan Evaluasimenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan; dan b. penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan.
