PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 363
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
