Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan. (2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan serta jabatan fungsional lain yang akan ditentukan. (3) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi,Pranata Komputer, Pustakawan, Arsiparis, Widyaiswara, Dokter, Perawat, Analis Kepegawaian, Perencana, Pengendali Dampak Lingkungan, Perancang Peraturan Perundang- undangan, Pranata Humas dan jabatan fungsional lain yang akan ditentukan.
