PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 355
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pemantauan Dosis Personel mempunyai tugas melakukan pemantauan dosis radiasi personel kawasan nuklir Serpong. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pemantauan Lingkungan dan Kedaruratan mempunyai tugas melakukan pemantauan radiasi lingkungan dan kedaruratan nuklir kawasan nuklir Serpong.
