PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 351
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan utilitas kawasan nuklir Serpong. (2) Subbidang Pengelolaan Dokumen Utilitas Kawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumen utilitas kawasan nuklir Serpong.
