PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 341
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website; dan b. pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
