PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 335
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Pusat Pendayagunaan Informatika dan Kawasan Strategis Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pengelolaan Jaringan Komputer dan Komunikasi Data; c. Bidang Sistem Informasi Manajemen Nuklir; d. Bidang PengelolaanKawasan Nuklir; e. Bidang Pemantauan Dosis Personel dan Lingkungan; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. www.djpp.kemenkumham.go.id
