PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 327
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Promosi mempunyai tugas melakukan promosi dan evaluasi promosi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (2) Subbidang Produksi Media mempunyai tugas melakukan pengelolaan produksi media ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
