PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia. (2) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sumber daya manusia. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.
