PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 308
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas serta pengelolaan limbah fasilitas; dan b. pemantauan keselamatan operasi reaktor serta penyiapan dokumen Laporan Analisis Keselamatan (LAK).
