PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 306
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Sistem Mekanik mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta melaksanakan kegiatan in service inspection. (2) Subbidang Sistem Elektrik mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik. (3) Subbidang Sistem Instrumentasi dan Kendali mempunyai tugas melakukan pemeliharaandan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi.
