PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 304
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Bidang Pemeliharaan Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. pemeliharaandan pengembangan sistem mekanik dan proses reaktor, operasi bengkel mekanik dan laboratorium pendukung serta pelaksana kegiatan in service inspection; b. pemeliharaandan pengembangan sistem elektrik dan operasi bengkel elektrik; dan c. pemeliharaandan pengembangan sistem instrumentasi dan kendali reaktor serta operasi bengkel instrumentasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
