PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 302
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Perencanaan Operasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi. (2) Subbidang Pelaksanaan Operasi mempunyai tugas melakukan operasi reaktor. (3) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor.
