PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 300
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Bidang Operasi Reaktor menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana operasi reaktor dan pelayanan iradiasi; b. pelaksanaan operasi reaktor; dan c. pelaksanaan akuntansi bahan nuklir, pengelolaan elemen bakar nuklir, dan penyiapan dokumen perizinan operasi reaktor.
