PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 290
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Siklotron mempunyai tugas melakukan pengoperasian, pemeliharaandan pemanfaatan siklotron. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan pengelolaan limbah fasilitas. (3) Subbidang Keteknikan mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
