PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 272
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bagian Tata Usaha terdiri dari : a. Subbagian Persuratan, Kepegawaian, dan Dokumentasi Ilmiah; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan. www.djpp.kemenkumham.go.id
