PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 268
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan perekayasaan instrumentasi fasilitas nuklir; c. pelaksanaan perekayasaan elektromekanik dan kendali fasilitas nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan perekayasaan mekanik, struktur, dan proses fasilitas nuklir; e. pelaksanaan jaminan mutu, pemantauan keselamatan kerja dan proteksi radiasi; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
