PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 256
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Fasilitas Proses mempunyai tugas melakukanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses. (2) Subbidang Fasilitas Kanal Hubungmempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung.
