PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 254
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas proses; dan b. pelaksanaanoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas kanal hubung.
