PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 243
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Pusat Teknologi Limbah Radioaktif terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Limbah; c. Bidang Pengelolaan Limbah; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Limbah; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Operasi; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
