PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 229
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang FasilitasTermohidrolikamempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas termohidrolika. (2) Subbidang FasilitasUji Mekanikmempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas uji mekanik.
