PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 218
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Pusat Teknologi dan Keselamatan Reaktor Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan di bidang fisika dan teknologi reaktor nuklir; c. pelaksanaan pengembangan di bidang teknologi dan analisis keselamatan reaktor nuklir; d. pelaksanaan pengembangan danpengelolaanfasilitas keselamatan reaktor; e. pelaksanaan jaminan mutu; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.
