PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 210
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Fasilitas Elemen Bakar mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas elemen bakar nuklir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbidang Fasilitas Radiometalurgi mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembanganfasilitas radiometalurgi.
