PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program penelitian, pengembangan, dan perekayasaan. (2) Subbagian Penyusunan Anggaran II mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran program pendayagunaan hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta manajemen kelembagaan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro.
